بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”
Assalamuallaikum wr.wb.
Dalam kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan tentang Ibadah Ghairu Mahdhah. Yang dimaksud ibadah ghairu mahdhah berarti mencakup semua perilaku manusia yang hubungannya dengan sesama manusia, yaitu dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah swt, yang dilakukan dengan ikhlas untuk mendapat ridho Allah swt. Atau sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan.
Seperti qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya. Selain itu ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang cara pelaksanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi substansi ibadahnya tetap terjaga. Seperti perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih.
Ibadah yang termasuk Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah:
a. I’tikaf
Berdiam di masjid untuk berdzikir kepada Allah.
b. Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti menahan sedang menurut istilah wakaf ialah memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
c. Qurban
Qurban secara bahasa berarti dekat, sedang secara istilah adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu di dalam waktu tertentu yaitu bulan Dzulhijjah dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah.
d. Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
e. Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan hewan sehubungan kelahiran bayi.
f. Dzikir dan Do’a
الاصل فى الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على تحريمه
“Asal dari segala sesuatu itu Mubah, sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.”
Namun perlu diperhatikan bahwa ibadah ghoiru mahdhoh ini jika dijadikan sebagai ibadah murni, maka bisa dinilai bid’ah seperti dikhususkan dengan cara dan dikerjakan pada waktu tertentu.
Seperti contohnya: Ziarah kubur sebelum masuk ramadhan. Ziarah kubur asalnya boleh kapan saja. Namun jika dikhususkan pada waktu semacam ini, barulah dinilai bid’ah.
Begitu pula jabat tangan setelah shalat. Jabat tangannya asalnya boleh kapan saja, bahkan jabat tangan dapat menggugurkan dosa. Namun jika dikhususkan ketika selesai shalat, maka ini yang jadi masalah. Jadi tidak bisa dikatakan mubah.
Sekian penjelasan saya tentang Ibadah Ghairu Mahdhah. Jika ada salah kata atau pengertian, mohon pembetulannya. Syukron.
Wassalamuallaikum wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar