Rabu, 14 Desember 2016

Sunnatullah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”

Assalamuallaikum wr.wb.

     SUNNATULLAH adalah ketetapan atau ketentuan Allah Swt. atas seluruh makhluk-Nya. Dalam Islam, berdasarkan sifatnya, ketentuan Allah Swt. ini terbagi dua. Yaitu:
-Pertama: ketentuan yang bersifat kauni.
Ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh makhluk di alam ini tanpa kecuali dan tidak ada yang dapat menghindarinya. Pada ketentuan ini, seluruh makhluk yang ada di langit dan di bumi diharuskan tunduk dan patuh kepada Allah Swt. dengan sukarela atau terpaksa.

-Kedua: ketentuan yang bersifat syar’i. Ketentuan ini disebut juga syariat atau hukum Islam. Ketentuan ini diturunkan Allah Swt. melalui para rasul untuk manusia. Yang mematuhi ketentuan ini disebut muslim, sementara yang mengingkarinya disebut kafir.

     Baik ketentuan kauni maupun syar’i, keduanya diberlakukan di alam ini demi keselarasan dan keharmonisan setiap makhluk. Oleh karena itu, setiap manusia diwajibkan memenuhi ketentuan syar’i agar perilakunya terjaga dan sejalan dengan ketentuan kauni sehingga terwujud keselarasan alam semesta.

"Sebagai suatu SUNNATULLAH yang telah berlaku sejak dahulu,kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi SUNNATULLAH itu."
QS. Al Fat-h 48:23 )

"Sesungguhnya telah berlalu SUNNATULLAH terhadap orang- orang dahulu."
( QS. Al Hijr 15:13 )

     Secara amat sederhana, sunnatullah dapat diartikan sebagai hukum sebab akibat. Saat seseorang mampu memenuhi sebab-sebab tertentu maka dia bisa mengharapkan suatu akibat yang akan terjadi. Dia memberlakukan hukum ini kepada semua makhlukNya, tak memandang patuh atau durhaka.

     Demikianlah Allah Swt telah menetapkan Sunnatullah secara pasti dan Adil. Seluruh hukum-hukum alam dan kehidupan itu lantas disebarkan oleh Allah Swt dalam bentuk Realitas dan Persepsi. Realitas terhampar disekeliling kita, sedangkan persepsi hanya di simpulkan oleh akal kecerdasan manusia.

     Sekian penjelasan saya tentang sunnatullah. Jika ada kesalahan dalam pengertian, mohon pembetulannya. Syukron.

Wassalamuallaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar